Senin, 14 Maret 2011

peran arsitek dalam konsevasi dan restorasi bangunan

  1. Memberi masukan kepada Pemda mengenai kawasan-kawasan
    atau bangunan yang perlu dilestarikan dari segi arsitektur.
  2. Membantu Pemda dalam menyusun Rencana Tata Ruang untuk
    keperluan pengembangan kawasan yang dilindungi (Urban
    Design Guidelines)
  3. Membantu Pemda dalam menentukan fungsi atau penggunaan
    baru bangunan-bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural
    tinggi yang fungsinya sudah tidak sesuai lagi (misalnya bekas
    pabrik atau gudang) serta mengusulkan bentuk konservasi
    arsitekturalnya.
  4. Memberikan contoh-contoh keberhasilan proyek pemugaran
    yang dapat menumbuhkan keyakinan pengembang bahwa
    dengan mempertahankan identitas kawasan/bangunan
    bersejarah, pengembangan akan lebih memberikan daya tarik
    yang pada gilirannya akan lebih mendatangkan keuntungan
    finansial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar