- Memberi masukan kepada Pemda mengenai kawasan-kawasan
atau bangunan yang perlu dilestarikan dari segi arsitektur. - Membantu Pemda dalam menyusun Rencana Tata Ruang untuk
keperluan pengembangan kawasan yang dilindungi (Urban
Design Guidelines) - Membantu Pemda dalam menentukan fungsi atau penggunaan
baru bangunan-bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural
tinggi yang fungsinya sudah tidak sesuai lagi (misalnya bekas
pabrik atau gudang) serta mengusulkan bentuk konservasi
arsitekturalnya. - Memberikan contoh-contoh keberhasilan proyek pemugaran
yang dapat menumbuhkan keyakinan pengembang bahwa
dengan mempertahankan identitas kawasan/bangunan
bersejarah, pengembangan akan lebih memberikan daya tarik
yang pada gilirannya akan lebih mendatangkan keuntungan
finansial
Senin, 14 Maret 2011
peran arsitek dalam konsevasi dan restorasi bangunan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar